Halaman

Translate

Senin, 26 Agustus 2013

HALAL BI HALAL BERSAMA MENTERI AGAMA RI

Menteri Agama RI Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si bersama Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan DR. H. A. Umar, MA

Lihat Video Muqoddimah Menag di : http://youtu.be/FCm1wEf4S18

Umat Islam Harus Satukan Pikiran, Langkah dan Hatinya
Kedungwuni  – Menteri Agama Republik Indonesia Drs.H. Suryadharma Ali, M.Si dalam acara silaturahmi bersama tokoh agama, masyarakat, jajaran Muspida, Muspika, STAIN serta Para Pejabat di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan di Pondok Pesantren Al Falah, Salakbrojo, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, kemarin Rabu, 21 Agustus 2013, didampingi Kakanwil Kementerian Agama Prov. Jateng, rombongan tiba pada pukul.11.30 WIB.
Bupati Pekalongan, Drs.H. Amat Antono, M.Si dan para tamu undangan yang sudah menunggu beberapa jam kedatangan Menteri Agama, menyambut baik kedatangan Menteri Agama yang dinilai nikmat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.”saya ucapkan selamat datang semoga bisa memberikan manfaat dan kemajuan bagi Kabupaten Pekalongan,”tuturnya.
Dalam silaturahmi yang dihadiri ribuan orang itu, Drs.H. Suryadharma Ali, M.Si  menjelaskan, Umat Islam di Indonesia jumlahnya banyak, bahkan terbesar di dunia. “Namun masih bercerai-berai dan belum bersatu pikiran dan hatinnya,”ujarnya, beliau meminta agar hal ini menjadi koreksi semua umat Islam. “Sudah saatnya kita menyatukan pikiran dan hati, Mentri Agama juga prihatin dengan berbagai predikat negatif yang di tuduhkan kepada Islam. Predikat buruk itu kata dia, telah dituduhkan kepada Islam secara sistematis.”seolah-olah jika ada kekerasan maka yang disalahkan adalah Islam. Bahkan ada yang menilai Islam menjadi inspirasi munculnya kekerasan dan teror, ini tidak benar,”tandasnya. .
Drs.H. Suryadharma Ali, M.Si juga menyinggung adanya beberapa pihak yang ingin melepaskan beberapa kewenangan dari Kementerian Agama seperti, melepas pengelolaan Pendidikan/Madrasah dan Haji.” Jika keduannya lepas maka Kemenag sudah tidak diperlukan lagi karena hannya mengurusi soal nikah, rujuk dan cerai, itu artinya kalau memang sampai terjadi, buat apa ada Menteri di Kemenag, “jelasnnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar